Skripsi
Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada Perusahaan Jasa Konstruksi PT. Mentari Reksa Bangun
ABSTRAK
ROHMAT RUDIANTO. Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada Perusahaan Jasa KontruksiPT. Mentari Reksa Bangun,di bawah bimbingan YANTY BUDIASIH,SE, MM.
Sebagai salah satu sumber penerimaan Negara, pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang potensial, termasuk didalamnya Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri dan dikenakan atas konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak. Tujuan penelitian untuk mengetahui apakah pencatatan dan pelaporan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada PT. Mentari Reksa Bangun telah sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Metode analisis yang digunakan deskriptif yaitu metode yang bersifat menguraikan, menggambarkan dan membandingkan suatu data atau keadaan dan menerangkan suatu keadaan sedemikian rupa sehingga dapatlah ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan akuntansi PPN pada PT. Mentari Reksa Bangun masih kurang teliti melakukan pencatatan PPN Masukanpada pembelian kendaraan, seharusnya perusahaan mencatat kendaraan ini kedalam kategori aset yang PPN Masukannya dapat dikreditkan, Karena PPN Masukan atas kendaraan berhubungan langsung dengan kegiatan perusahaan dalam menjual barang/jasa kena pajak dan PT. Mentari Reksa Bangun yakni terjadinya kesalahan dalam mencatat/membukukan Uang Muka Penjualan. Pada saat terjadinya traksaksi uang muka pihak penerima kerja (PT. Mentari Reksa Bangun) tidak mencatat uang muka melainkan mencatat sebagai pendapatan, sedangkan pihak pemberi kerja telah mencatat sebagai Uang Muka atas pekerjaan.Diperlukan adanya peningkatan kualitas dan jumlah SDM yang berlatar belakang pendidikan akuntansi perpajakan yang sesuai dan pengadaan sosialisasi serta bimbingan teknik sehingga dapat menghasilkan pencatatan PPN yang lebih baik dan sesuai dengan UU. No 42. Tahun 2009.
Keywords:Akuntansi Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Final, Jasa Konstruksi
Tidak tersedia versi lain